BARRU,SUARABANGSAINDONESIA— Kuasa hukum anggota DPRD Barru, HRD, menyatakan bahwa putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Barru terkait kliennya cacat hukum dan bersifat tidak objektif.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum, yang terdiri dari Aswar, S.H., M.H., Awaluddin Saputra, S.H., dan Muhammad Risal, S.H., M.H., pada Rabu, 17 September 2025.
Menurut tim kuasa hukum, putusan BK tersebut dianggap cacat hukum karena diduga melanggar prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menilai bahwa putusan ini sangat merugikan kliennya dan menduga adanya tendensi di balik keputusan tersebut.
”Putusan BK ini hanyalah rekomendasi, bukan putusan final yang bersifat mengikat dalam proses pemberhentian seorang anggota DPRD,” tegas Aswar, salah satu kuasa hukum.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD baru dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 14 Ayat (1), (2), dan (3) Peraturan DPRD Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi anggota DPRD untuk merangkap jabatan, melakukan pekerjaan yang terkait dengan tugas dan wewenang DPRD, serta terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme.
”Klien kami, HRD, tidak melanggar satu pun dari pasal-pasal tersebut,” ujar Muhammad Risal.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk membatalkan putusan BK tersebut.
Mereka mengimbau semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Barru yang dinilai telah bersikap hati-hati dalam menyikapi permasalahan ini.





