Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. Polemik pertamabangan tepatnya di Sulawesi Tenggara tak henti-hentinya menjadi banyak sorotan oleh banyak pihak publik di karenakan aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh berbagai macam perusahaan ada yang tidak sesuai dengan syarat administrasi peraturan perundang-undangan bahkan ada juga yang menimbulkan pencemaran bagi wilayah sekitar aktivitas pertambangan.
Sesuai dengan hal tersebut tepatnya di Desa Napoosi Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe telah terjadi ilegal Mining yakni penambangan Batu Gunung di Luar Kawasan IUP Perorangan (PO) Saudara Samiri, anehnya hal ini dilakukan oleh Oknum yang sama yakni Saudara Samiri di bantu oleh PT. Basuki Rahmanta Pratama (BRP) selalu Join Operasional (JO) dan juga oleh PT. Nirwana Blasting Indonesia (NBI) selaku Kerja Sama Operasional (KSO) yang menyediakan bahan peledak batu gunung dengan menggunakan metode Blasting.
Menurut Arman Sapaan biasanya “Terpantau aktivitas yang mereka lakukan sudah cukup lama, di jumpai oleh tim lapangan kami pada bulan dua tahun 2022 dan kabar yang kami dapatkan IUP PO Saudara Samiri telah di mati tahun ini dan di perpanjang oleh nama yang berbeda tapi dengan oknum yang sama kalau kita mau lihat dari aktivitas yang mereka lakukan. Selanjutnya Hal ini tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tentunya Mengenai tindak pidananya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan. Dari masing-masing aturan tersebut tentunya sudah ada tindak pidananya baik pidana denda ganti rugi dan Pidana penjaranya.”
Lanjutnya “Hal ini atau kasus ini kami bawa dari Sulawesi Tenggara karena mandek penegakkan Hukum makanya kami bawa langsung di pusat sekalian”.
Di jumpai di tempat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) yang menerima langsung aduan tersebut Bapak Pelda Aris Selaku Divisi Humas Polri Mengatakan “Hal ini kami sudah terima akan di tindak lanjuti juga oleh Bareskrim Polri semoga dalam waktu ini cepat terproses dengan baik.”
Tak sampai di MABES POLRI KOMPLIT SULTRA juga membawa aduan masyarakat tersebut ke meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Di jumpai di tempat Gedung Biro hubungan masyarakat tempat pengaduan masyarakat di terima Bapak Surya Abdul Gani Selaku Kabag Hubungan Masyarakat Antar Lembaga Biro Hubungan Masyarakat mengatakan “Sudah sering kami menerima aduan masyarakat Sulawesi Tenggara mulai dari permasalahan Ilegal Mining di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara serta di beberapa kabupaten lainnya. Sulawesi Tenggara juga merupakan kebanyakan sentral permasalahan pertambangan baik Ore Nikel maupun Galian C. Aduan ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, jika seminggu lebih tidak ada kabar maka kawan-kawan KOMPLIT SULTRA silahkan datang kembali untuk mempertanykana aduan ini.” Tutupnya(Red)