BARRU,– Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Barru menuai kritik pedas. Dalam audiensi panas yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Barru pada Selasa (20/1/2026), tata kelola CSR dinilai masih berkutat pada prosedur administratif tanpa dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari empat BUMN besar—BNI, BRI, Bank Mandiri, dan PLN—serta Koperasi Berkat. Namun, alih-alih memberikan solusi, forum tersebut justru menyingkap tabir minimnya transparansi dan sentralisasi kewenangan yang menghambat distribusi bantuan ke daerah.
Anggota Komisi II DPRD Barru, Sahrul Ramdani, S.T., menegaskan bahwa CSR tidak boleh hanya menjadi penggugur kewajiban tahunan.
“CSR jangan hanya menjadi rutinitas tahunan dan laporan administrasi. Masyarakat butuh dampak nyata, bukan sekadar janji,” tegas Sahrul di hadapan para perwakilan BUMN.
Nada serupa datang dari Koordinator Forum Komunikasi LSM Kabupaten Barru, Ir. Samid. Ia menyoroti sifat program CSR yang dianggap tertutup dan jauh dari prinsip partisipasi publik. Menurutnya, LSM sering kali baru mengetahui adanya program setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
“Kalau CSR tertutup, patut dipertanyakan: untuk siapa sebenarnya program itu?” sindirnya.
Dalam pembelaannya, pihak PLN/PLTU menyatakan telah melakukan pemetaan sosial (social mapping) untuk wilayah Ring 1 hingga Ring 3. Meski begitu, siapa yang menentukan prioritas bantuan tersebut tetap menjadi tanda tanya besar bagi peserta audiensi.
Di sisi lain, Bank Mandiri dan BRI mengakui adanya kendala struktural. Bank Mandiri menyebutkan hampir seluruh keputusan CSR harus menunggu persetujuan Kantor Wilayah Area Parepare. Sementara BRI menyatakan bahwa meskipun penyaluran telah dilakukan selama tiga tahun terakhir, program bernilai besar tetap ditentukan oleh kantor pusat. Kondisi ini membuat pemerintah daerah dan masyarakat lokal sulit untuk menentukan kebutuhan prioritas mereka sendiri.
Sorotan tajam juga mengarah pada BNI terkait bantuan simbolik berupa kendaraan roda tiga. DPRD menilai bantuan semacam itu tidak cukup untuk mengukur keberhasilan CSR jika tidak dibarengi dengan data yang terbuka dan program yang berkelanjutan.
Paling mengejutkan, Koperasi Berkat justru mengaku masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme CSR tersebut, yang mencerminkan lemahnya koordinasi antar-lembaga di Barru.
Menutup audiensi, Anggota Komisi II DPRD Barru, Herman Jaya, memberi peringatan keras agar CSR tidak dijadikan panggung pencitraan korporasi.
“Kalau CSR hanya formalitas, lebih baik jujur sejak awal. DPRD mendorong keterbukaan total dan pelibatan semua pihak agar masyarakat tidak terus menjadi korban kebijakan yang tidak transparan,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi alarm bagi seluruh BUMN di Barru untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain kolaborasi dan keterbukaan informasi agar manfaatnya benar-benar menyentuh akar rumput.




