Suara Bangsa

Politik dan Kesehatan: Menakar Akses dan Keadilan Layanan Medis di Indonesia

Oleh: Widia R. Husain (Mahasiswa S3 Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia)

BARRU,SUARABANGSAINDONESIA— Kesehatan sering dipahami sebagai urusan rumah sakit, dokter, dan obat. Namun, di balik semua itu, ada faktor penentu yang jarang disadari: politik. Politik menentukan seberapa besar anggaran kesehatan, di mana puskesmas dibangun, siapa yang mendapatkan jaminan kesehatan, hingga seberapa cepat tenaga medis dikirim ke daerah terpencil. Di Indonesia, keputusan-keputusan politik inilah yang sangat mempengaruhi apakah sistem kesehatan kita benar-benar adil dan dapat diakses oleh semua orang, tanpa kecuali.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban menjamin kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Namun, antara janji konstitusi dan realitas di lapangan sering kali terdapat jarak. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia tahun 2025 menunjukkan bahwa Indeks Cakupan Layanan Universal Health Coverage (UHC) Indonesia berada pada angka 67, yang berarti masih ada banyak penduduk yang belum menikmati layanan kesehatan secara optimal. Di sisi lain, hampir 26,6 persen masyarakat masih mengalami kesulitan keuangan akibat biaya kesehatan, dan rumah tangga termiskin adalah kelompok yang paling rentan. Angka-angka ini memberi sinyal bahwa persoalan akses dan keadilan dalam sistem kesehatan bukan sekadar isu teknis, tetapi juga persoalan politik.

Jaminan Kesehatan Nasional: Antara Cakupan Tinggi dan Rasa Aman yang Rendah

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan salah satu kebijakan politik terbesar di bidang kesehatan Indonesia. Secara statistik, capaian JKN tampak mengesankan. Per Juli 2025, kepesertaan JKN dilaporkan mencapai 280,7 juta jiwa atau sekitar 98,7 persen penduduk Indonesia. Angka ini sering dijadikan “narasi kemenangan” bahwa Indonesia hampir mencapai cakupan kesehatan semesta.

Namun, jika ditelisik lebih dalam, hanya sekitar 225,3 juta peserta yang berstatus aktif, artinya sekitar seperlima penduduk berada dalam kondisi “terdaftar tetapi tidak terlindungi” karena berbagai alasan, seperti tunggakan iuran atau administrasi yang tidak tertib. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara keikutsertaan secara formal dan perlindungan nyata yang dirasakan masyarakat.

Penelitian kebijakan dan analisis media menunjukkan bahwa kebijakan JKN sangat dipengaruhi dinamika politik, termasuk tekanan publik, janji kampanye, dan perhitungan politik pemilu.

Sebuah artikel ilmiah tentang persepsi masyarakat terhadap dinamika politik dan BPJS menyebut bahwa keputusan-keputusan terkait iuran, manfaat, dan mekanisme rujukan sangat bergantung pada keputusan politik, bukan semata-mata pertimbangan teknis kesehatan. Dengan demikian, meskipun JKN dirancang untuk keadilan sosial, implementasinya tetap berada dalam arena tarik-menarik kepentingan politik.

Ketimpangan Akses: Kota vs Desa, Barat vs Timur

Secara nasional, Indonesia terus memperluas jaringan layanan kesehatan. Namun, distribusinya masih belum merata. Data WHO tahun 2025 menegaskan bahwa banyak komunitas di daerah pedesaan kekurangan tenaga kesehatan dan fasilitas memadai. Hal ini selaras dengan temuan berbagai studi yang menyoroti ketimpangan akses antara wilayah maju dan tertinggal.

Analisis Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 yang diulas oleh Universitas Airlangga menunjukkan bahwa lebih dari 27 persen penduduk yang mengalami keluhan kesehatan tidak mencari pertolongan medis. Fenomena ini dikenal sebagai “unmet need, yakni kebutuhan kesehatan yang tidak terpenuhi. Terdapat setidaknya 12 provinsi dengan tingkat unmet need di atas rata-rata nasional, dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat sebagai daerah dengan unmet need dan keluhan tertinggi, sedangkan Bali memiliki tingkat terendah. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak warga yang, meskipun sakit, memilih bertahan tanpa layanan medis, entah karena faktor biaya, jarak, atau kualitas layanan yang dirasa tidak memuaskan.

Ketimpangan ini semakin jelas jika kita melihat rasio dokter. Indonesia hanya memiliki sekitar 216.132 dokter dengan rasio 0,76 per 1.000 penduduk, masih di bawah target nasional 0,8 dan jauh dari standar banyak negara lain. Di DKI Jakarta, rasio dokter mencapai 2,53 per 1.000 penduduk, sementara di Papua Barat hanya 0,02 per 1.000 penduduk. Artinya, di beberapa daerah, satu dokter harus melayani puluhan ribu orang. Maldistribusi ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga cermin kebijakan politik yang belum sungguh-sungguh memprioritaskan daerah tertinggal.

Politik Anggaran: Seberapa Serius Negara Berinvestasi di Kesehatan?

Keadilan dalam sistem kesehatan juga sangat ditentukan oleh seberapa besar anggaran yang dialokasikan pemerintah. Analisis Bank Dunia menunjukkan bahwa meskipun terjadi peningkatan pengeluaran publik untuk sektor kesehatan dalam beberapa tahun terakhir, secara keseluruhan pengeluaran kesehatan Indonesia masih tergolong rendah dan belum merata antarprovinsi. Selain itu, berbagai studi mencatat adanya inefisiensi dalam penggunaan anggaran, yang berarti dana yang terbatas itu pun belum dimanfaatkan secara optimal.

Penelitian tentang faktor-faktor penentu kebijakan kesehatan menuju UHC menyoroti bahwa kekuasaan dan kepemimpinan politik sangat menentukan alokasi sumber daya kesehatan. Kepentingan politik dalam pemilu sering mendominasi kebutuhan epidemiologis: misalnya, pembangunan rumah sakit baru yang terlihat “megah” di mata pemilih terkadang lebih diprioritaskan dibanding investasi pada layanan pencegahan yang dampaknya jangka panjang namun kurang menarik secara politis. Padahal, berbagai kajian menunjukkan bahwa investasi pada pencegahan penyakit memiliki rasio keuntungan yang sangat tinggi, bahkan disebutkan mencapai 1:7 (setiap satu satuan investasi menghasilkan tujuh satuan manfaat).

Dengan kata lain, keputusan politik tentang anggaran apakah akan digunakan untuk kampanye populis atau untuk memperkuat layanan kesehatan primer-berdampak langsung pada akses dan keadilan layanan yang dirasakan masyarakat.

Kelompok Rentan dan Ketidakadilan yang Tersembunyi

Keadilan dalam sistem kesehatan tidak hanya soal jumlah fasilitas, tetapi juga soal siapa yang mendapat manfaat paling besar. Sebuah laporan tentang kesenjangan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan menunjukkan bahwa masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk keterbatasan cakupan program jaminan kesehatan serta diskriminasi dalam pelayanan.

Dalam studi tersebut, sekitar 28,1 persen responden menyatakan tidak puas terhadap tenaga kesehatan, dan 19,8 persen mengaku mengalami diskriminasi atau perbedaan perlakuan dalam pelayanan. Angka ini mengindikasikan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari ketersediaan layanan, tetapi juga dari bagaimana layanan tersebut diberikan: apakah semua pasien diperlakukan dengan hormat, tanpa memandang status ekonomi, jenis kelamin, atau latar belakang sosial.

Penelitian lain yang menganalisis layanan kardiovaskular dalam kerangka JKN menunjukkan adanya ketidakadilan sosial: peserta dari provinsi di Jawa dan wilayah yang lebih maju memiliki peluang lebih besar untuk mengakses layanan penyakit kardiovaskular dibanding peserta dari daerah tertinggal. Hal ini menggambarkan bahwa meskipun JKN bersifat nasional, distribusi manfaatnya tetap timpang, mengikuti pola ketidaksetaraan sosial-ekonomi yang sudah ada.

Dinamika Politik: Dari Kebijakan Jangka Pendek hingga Kepemimpinan Transformasional

Berbagai kajian ilmiah menegaskan bahwa kebijakan kesehatan di Indonesia sering dipengaruhi kepentingan jangka pendek, terutama menjelang pemilu. Pembangunan fasilitas kesehatan yang bersifat “terlihat” oleh pemilih, seperti rumah sakit baru atau program layanan gratis sementara, kadang lebih diutamakan dibanding reformasi struktural yang sebenarnya lebih penting namun kurang populer.

Sebuah analisis multidimensi tentang faktor penentu kebijakan kesehatan menuju UHC mencatat bahwa pergantian rezim dapat menghambat kontinuitas program, misalnya transisi dari program Jamkesmas ke JKN, yang sempat menimbulkan kebingungan dan kesenjangan layanan bagi sebagian masyarakat. Di sisi lain, kajian yang sama menyebut bahwa kepemimpinan politik yang bersifat transformasional dapat mendorong perluasan cakupan JKN hingga mencapai 92 persen pada 2023 dan terus naik pada tahun-tahun berikutnya. Ini menunjukkan bahwa politik tidak selalu negatif, dengan kepemimpinan yang tepat, politik bisa menjadi motor penggerak reformasi kesehatan yang berkelanjutan.

Tulisan-tulisan akademik tentang kondisi politik dan kebijakan kesehatan menegaskan bahwa kesehatan tidak hanya ditentukan faktor medis, tetapi juga oleh faktor politik, ekonomi, dan sosial yang memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Dengan demikian, memperbaiki sistem kesehatan berarti sekaligus memperbaiki cara kita berpolitik.

Beban Biaya dan Risiko Keuangan: Ketika Sakit Berarti Miskin

Salah satu indikator penting keadilan dalam sistem kesehatan adalah sejauh mana orang dapat mengakses layanan tanpa jatuh miskin akibat biaya berobat. Laporan WHO dan Bank Dunia tahun 2025 menunjukkan bahwa proporsi masyarakat Indonesia yang menghadapi pengeluaran kesehatan yang sangat tinggi memang telah turun hampir setengahnya sejak 2001, tetapi risiko keuangan masih signifikan. Sekitar 26,6 persen populasi masih mengalami kesulitan keuangan akibat pengeluaran kesehatan, dan hampir sembilan dari sepuluh rumah tangga pada kelompok pendapatan terendah menghadapi kesulitan tersebut.

Keluarga di pedesaan, keluarga dengan anak, dan keluarga dengan anggota lanjut usia adalah kelompok yang paling berisiko. Pola ini menunjukkan bahwa jaminan kesehatan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan kebijakan pengurangan kemiskinan dan peningkatan pendapatan. Di sinilah peran politik menjadi krusial: apakah kebijakan fiskal dan sosial yang diambil pemerintah berpihak pada kelompok rentan, atau justru memperlebar kesenjangan?

Menatap ke Depan: Politik Sehat, Sistem Kesehatan Lebih Adil

Realitas menunjukkan bahwa Indonesia telah mencatat kemajuan signifikan dalam memperluas akses layanan kesehatan, termasuk melalui JKN dan berbagai program layanan primer. Indeks UHC yang stabil pada angka 66-67 antara 2021 dan 2023 menggambarkan adanya perbaikan, meski belum terlalu besar. Namun, tantangan besar masih mengadang: ketimpangan antarwilayah, maldistribusi tenaga kesehatan, kelompok rentan yang tertinggal, serta risiko keuangan yang masih tinggi bagi keluarga miskin.

Semua tantangan ini pada akhirnya bermuara pada pertanyaan: seberapa serius politik Indonesia berpihak pada kesehatan rakyat? Keputusan tentang anggaran, distribusi tenaga kesehatan, desain program JKN, hingga prioritas pembangunan daerah adalah keputusan politik yang dampaknya sangat nyata bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.

Jika politik dikelola dengan orientasi jangka panjang, berbasis data, dan berpihak pada kelompok paling rentan, maka sistem kesehatan Indonesia dapat menjadi lebih adil dan inklusif. Sebaliknya, jika kebijakan kesehatan terus dijadikan alat pencitraan jangka pendek, maka ketidakadilan akan tetap bertahan, meskipun di atas kertas kita tampak “sukses” dengan angka-angka cakupan yang tinggi.

Di tengah perubahan politik yang dinamis, suara masyarakat menjadi penting. Dengan memahami bahwa kesehatan bukan hanya urusan dokter, tetapi juga urusan kebijakan dan kekuasaan, warga dapat lebih kritis dan aktif menuntut sistem kesehatan yang benar-benar melindungi semua orang, di mana pun mereka tinggal, dan apa pun latar belakangnya.

Berita Terkait
Berita Populer