Suara Bangsa

Meresahkan! Marak Penambang Pasir Dengan Mesin Penyedot di Sungai Mangkoso

BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Aktifitas Tambang pasir ilegal di Sungai Mangkoso tepatnya di Kelurahan Kiru-kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru masih marak tanpa menghiraukan hukum yang berlaku dan efek yang dapat menimbulkan bayaha dan kerusakan pada lingkungan. Selasa, (08/07/2024)

Dari keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya (07/07), aktifitas tambang pasir ilegal di Sungai Mangkoso ini sudah lama berlangsung menggunakan mesin seperti pompa/diesel untuk penyedot pasir dari Sungai Mangkoso untuk dinaikan ke truck, dan tambang pasir ilegal tersebut dimiliki oleh saudara inisial (CKS) yang menjabat sebagai anggota BPD Siddo.

“Sudah lama itu Pak, ya memang pakai diesel biar cepat dan menggunakan juga alat berat Eskavator mini untuk pemuatan pasir naik ke truk. yang punya itu mas Slamet ipar CKS (inisial)”, terangnya.

Kondisi itu tentu akan mengubah dan merusak lingkungan ekosistem sungai Mangkoso. Bahkan dengan adanya penambangan pasir ilegal ini, sungai Mangkoso akan semakin membahayakan karena kedalamannya bertambah dan arus menjadi semakin deras.

“Ya kalau disedot dan diambil pasirnya terus-menerus pasti akan semakin dalam dan membahayakan,”imbunnya.

Menurut pengakuan Kapolsek Soppeng Riaja IPTU Dedy yang dihibungi sore lewat via WhatsApp, tidak membenarkan atas apa yang diucapkan di vidio yang beredar, atas ijin atau perintah dari Kapolsek untuk lakukan gilat tambang ilegal yang menggunakan pompa sedot pasir.

“Itu salah, kami tidak pernah menyuruh atau memberikan ijin kepada saudara (CKS) untuk kegiatan tambang pasir ilegal tersebu,”terangnya Kapolsek Soppeng Riaja kepada wartawan.

Dalam undang-undang larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang- undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengama- natan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Masyarakat berharap dari pihak APH dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan tindakan terkait adanya tambang pasir ilegal tersebut yang ada di Sungai Mangkoso.(*)

Berita Terkait
Berita Populer