BARRU,SUARABANGSAINDONESIA— Setelah melalui rangkaian pembahasan internal, akhirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampoko, kecamatan Balusu menyerahkan penetapan peraturan desa (Perdes) RPJMDesa tahun 2023-2029 melalui acara Musyawarah Desa kepada Kepala Desa (Kades) Lampoko. Penyerahan tersebut dilakukan di kantor desa Lampoko, Selasa (18/4/2023).
Kegiatan ini dihadiri, kepala Dusun Sedesa lampoko,ketua RT SeDesa Lampoko,Tim penyusun RPJM Desa dan tokoh Masyarakat.
Usai penyerahan, Kepala Desa Lampoko Budiman menuturkan bahwa RPJMDesa merupakan pegram kerja pemerintah desa terpilih untuk pelaksanaan program kegiatan masa kerja 6 Tahun kedepan.
” Kami sampaikan bahwa semua kepala wilayah baik itu Kadus maupun RT dan Bpd supaya selalu memperhatikan lingkungan sekeliling wilayah masing-masing guna meningkatkan keamanan dan terutama memberikan edukasi ke msyarakat supaya tetap memperhatikan kompornya jangan sampai dia menyalakan api baru di tinggalkan rumah dan apabila bepergian jauh jangan lupa bunuh kipas anginnya karena ini juga salah satu penyebab kebakaran. Apa lagi mendekati hari raya Idul Fitri pasti banyak masyarakat yang mudik ” Pungkasnya.
Budiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPD yang telah melaksanakan pembahasan sampai pada penetapan RPJMDes tahun 2023-2029.