BARRU,SUARABANGSAINDONESIA – Empat orang tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru dalam dua kasus berbeda, namun dengan modus operandi yang serupa.
Para tersangka diduga kuat mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Barru untuk dijual kembali ke luar daerah.
*Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka*
Penangkapan pertama terjadi pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Tiga tersangka berinisial Hasrul bin Bahar (45), Akbar bin Hasanuddin (24), dan Sinyo bin Ahmad (31), ditangkap saat mengangkut BBM bersubsidi menggunakan satu unit truk dump Hino 500 berwarna hijau dengan nomor polisi DP 8545 GK.
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 jerigen berisi solar (masing-masing sekitar 30 liter) dan 8 drum berisi solar (masing-masing sekitar 190 liter), serta satu unit pompa mesin dinamo dan dua buah selang.
Para tersangka mengaku berencana membawa BBM tersebut ke Kabupaten Luwu Timur. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/08/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDASULSEL.
Kemudian, pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025, polisi kembali mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial F (22).
Sama seperti kasus sebelumnya, F juga kedapatan mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan truk dump Hino 300 berwarna hijau dengan nomor polisi DD 8261 RY.
Tersangka membawa 11 jerigen yang masing-masing berisi sekitar 30 liter solar. Berdasarkan pengakuan F, BBM tersebut dibeli dari beberapa SPBU di Barru dan akan dibawa ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini terdaftar dengan nomor laporan LP/A/09/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDASULSEL.
*Ancaman Hukuman Berat Menanti*
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Pihak kepolisian Barru mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dampaknya merugikan banyak pihak dan ada konsekuensi hukum yang berat.