Suara Bangsa

Ketua FK. LSM – PERS Luwu Utara, Almarwan “Mendesak Perubahan Regulasi Perizinan Tambang Galian Golongan C. Di kembalikan Ke Kabupaten/kota”.

 

 

Luwu Utara SulSel //  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Utara di sektor pertambangan galian golongan C mengalami kerugian signifikan. Hal ini disebabkan oleh mahalnya biaya dan sulitnya pengurusan izin tambang galian C, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Almarwan, Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, Jumat 11 April 2025 dalam pandangannya hal tersebut sangat perlu adanya perubahan regulasi peraturan pemerintah provinsi tentang penerbitan izin tambang galian golongan C, yang kurang memihak pada pembangunan dan pendapatan asli daerah khususnya Kabupaten Luwu Utara, banyak pengusaha tambang galian C di Kabupaten Luwu Utara yang nekad melakukan penambangan secara ilegal karena sulit dan mahalnya biaya pengurusan izin di Provinsi.

Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara terpaksa melakukan pembangunan dengan menggunakan material dari tambang galian golongan C yang ilegal, sehingga menyebabkan kerugian yang signifikan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, bahkan menyatakan bahwa PAD Kabupaten Luwu Utara mengalami kerugian hingga 70% akibat tambang ilegal golongan C. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tambang ilegal di Kabupaten Luwu Utara sangat serius dan perlu segera ditangani.

Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, segera mengatur regulasi pengalihan pengurusan penerbitan izin usaha tambang galian golongan C dari provinsi ke kabupaten/ Kota. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat termasuk Luwu Utara, harapnya // LIM.

Berita Terkait
Berita Populer