BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Ketua Kantor Hukum Indoneaia Muda (KHIM) Sulawesi Selatan yang sekaligus Advokat muda asal Barru, Muhammad Fadli, SH.MH., memberikan apresiasi terhadap keberhasilan dan kerja keras jajaran Kepolisian Polres Barru yang berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 ribu gram di dermaga Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru. Pada Rabu, 24 April 2024.
Tersangka yang diamankan ini, ungkapnya, selaku penerima di dermaga Awerange Kab.Barru 24 april 2024, barang bukti 30 Kg itu, diketahui dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari Kalimantan.
Muhammad Fadli, SH., MH., mengatakan, sebagai daerah pesisir yang berbatasan laut dengan negara luar Tarakan menjadi titik rawan penyelundupan narkotika dengan beberapa kali penangkapan yang dilakukan, jika 30 ribu gram sampai lolos berapa ribu masyarakat yang akan dirusak.
“Menjaga kawasan pesisir Tarakang ini, saya kira selain tugas aparat, warga juga harus berperan aktif dengan berani melapor jika melihat atau memiliki informasi adanya transaksi narkoba”, ungkap Muhammad Fadli.
Sementara itu Resnarkoba Polres Barru IPTU Boby Robinsar, kepada awak media mengatakan, tersangka telah menerima kiriman barang sebanyak dua kali, 1 kali melewati pelabuhan Awerange yakni sekitar awal bulan Maret 2024 lalu. Pada saat pengiriman sebanyak 17 kg dan dikirim ke daerah Rappang Sidrap namun tidak bertemu langsung dengan si penerima barang atau alamat orang yang dituju.
“Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Tarakan menjadi jalur peredaran narkotika Internasional, di mana untuk 30 ribu gram sabu-sabu yang digagalkan yang menggunakan satu orang sebagai kurir untuk menjemput narkoba di Tarakan, di mana pengembangan sementara pelaku mengakui sudah yang kedua kalinya menyelundupkan barang haram ini.