Kendari, 6 Maret 2025. Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan Ilegal Mining yang dilakukan PT. Binanga Hartama Raya (BHR) di Pos Gakkum LHK Kendari dan Polda Sultra. Protes ini terjadi akibat dari beraktivitasnya PT. BHR di luar WIUPnya yang di jumpai oleh KLP-KU dari hasil investigasi di lokasi pada Kamis 27 Februari kemarin.
Pada hasil investigasi terlihat bahwa PT. BHR di duga Melakukan perambahan kawasan hutan dan beberapa alat, Dumtruck sedang beroperasi atau beraktivitas diluar Wilayah IUP Nya guna melancarkan aksi perampokannya.
Di jumpai oleh awak media di kantor Pos Gakkum LHK, Burnawan S.hut selaku penanggung jawab aksi mengatakan “Sesuai hasil investigasi kami di lokasi beberapa waktu kemarin, bahwa PT. BHR telah melakukan Penambangan Tanpa Izin telah melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku juga telah merambah kawasan hutan, maka dari itu kami datang ke kantor ini meminta kepada APH dalam hal ini Gakkum LHK Sultra agar Kiranya melakukan inspeksi ke lokasi dan apabila terdapat kebenaran dalam aduan kami mohon kiranya Gakkum LHK memasang plank tanda larangan beraktivitas serta memberikan sanksi kepada pihak PT. BHR.”
Di tempat yang sama Saudara Cecep selaku penerima aduan masyarakat Pos Gakkum Sultra mengatakan “Aduan teman-teman KLP-KU sudah kami terima untuk selanjutnya di tindak lanjuti ke balai Gakkum Sulsel untuk selanjutnya menunggu instruksi peninjauan lokasi atau sidak sesuai aduan masyarakat yang masuk di meja kami.”
Pasca bertandang ke Pos Gakkum LHK Kendari Sultra, Kawan-kawan massa aksi KLP-KU mengarah ke kantor Dinas Kehutanan Sultra guna memastikan letak kawasan serta administrasi dari PT. BHR.
Di samping itu salah satu Lembaga yang tergabung dalam Konsorsium Iman Pagala menerangkan bahwa “Disamping kami melakukan pengecekkan di lokasi soal PETI PT. BHR baik di dalam WIUP pada Kawasan Hutan maupun yang terletak di luar Wilayah IUP. Yakni apa yang di lakukan oleh PT. BHR ini sudah salah, telah di simpulkan terdapat banyak pelanggaran secara administratif dan tindakan melawan hukum serta aturan yang berlaku. Hal ini selanjutnya harus ditindak lebih lanjut oleh para APH guna menjalankan fungsionalnya melakukan penegakkan hukum di bidang pertambangan karena kalau sampai terlena maka Hutan Kami akan rusak serta banyak pihak yang di rugikan.”
Pasca bertandang di dinas kehutanan Sultra massa aksi KLP-KU juga bertandang ke Polda Sultra seraya menyampaikan agitasi terkait dugaan Ilegal Mining yang di lakukan PT. BHR serta membawa surat pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terjadi di IUP PT. BHR. Melalui Piket pengaduan yang berjaga Ditreskrimsus Polda Sultra mengatakan “Aduan KLP-KU telah kami terima untuk selanjutnya ditindak lanjuti sesuai point tuntutan teman-teman dan selanjutnya kami akan beritahukan proses perkembangannya.” Tutupnya./Izal