Suara Bangsa

Korban Jamaah Haji Plus Kecewa Terhadap Tuntutan JPU Barru

BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Dalam persidangan minggu lalu, JPU membuka rekaman pembuktian dan memutar rekaman tersebut dalam persidangan, bahwa dari hasil rekaman tersebut suami terdakwa nampak jelas bercerita dalam rekaman dan ingin lakukan suap kepada hakim atau kasi pelicin agar tuntutannya bisa diringankan atau ponis bebas,”jelasnya dalam rekaman yang beredar.

Korban travel jamaah haji plus PT.Al-Hijrah nurul jannah merasa sangat kecewa terhadap pembacaan tuntutan pidana kepada owner atau Direktu Utama Al-Hijrah yang begitu diluar harapan para jamaah yang kena tipu.

Dalam pembacaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Barru mempertanyakan alat bukti yang tidak lengkap dan ada satu alat bukti perkara yang tidak dikasi masuk oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan tuntutannya.

“Kami sangat kecewa kepada JPU yang tidak melihat, kami selaku korban kurang lebih 41 orang jamaah yang sudah kena tipu oleh pihak travel haji plus Al’hijrah dengan pembacaan barusan, dan kami para korban tidak terima hasil tuntutan JPU ke terdakwa,”ucap korban dengan nada sedih dan kecewa.

UU pasal 121 tentang Haji dan pasal 378 tentang pidana penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 4 tahun yang disangkakan, tapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum cuma 1 tahun 5 bulan.

Pasalnya, terdakwa cuma di tuntut hukuma satu tahun lima bulan saja, sedangkan dalam undang-undang pidana penipuan tertera sekurang-kurangnya dengan ancaman enam tahun penjara. Ini sangat jauh apa yang kami harapkan.

Kemudian sidang kasus penipuan travel haji plus kembali ditunda sampai besok, dan akan kembali digelar agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, pada hari Selasa (18/02/2025) pukul 16.00 WIB.

Berita Terkait
Berita Populer