Suara Bangsa

KPU Kabupaten Barru Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menggelar pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru yang akan maju pada Pilkada serentak tahun 2024, bertempat di halaman Kantor KPU Barru, Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan. Senin (23/09/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Barru, Abdul Safa didampingi Komisioner KPU Kabupaten Barru, Hadir juga Wakil Bupati Barru, Ir.H.Suardi Saleh,M.Si, para Forkopimda Kabupaten Barru, Sekretaris KPU Barru, Ketua Bawaslu Kabupaten Barru, dan anggotanya.
Penetapan nomor urut ketiga pasangan calon tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Barru Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2024.

Rangkaian kegiatan ini diantaranya yaitu pengambilan nomor antrean dan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru.​

Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru, secara resmi telah menerima nomor urut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barru pada 27 November 2024 mendatang.

Nomor urut berdasarkan hasil undian, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru, DR.H.Muh Aras,MM berpasangan Aska Mappe yang diusung dua partai politik yakni PPP, dan PAN mendapatkan nomor urut 1.

Kemudian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru, drg.Hj.Ulfah Nurul Huda Suardi,MARS dan Mudassir Hasri Gani yang diusung Partai NASDEM dan Partai PSI, mendapatkan nomor urut 2.

Sementara, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru, Andi. Ina Kartika Sari,SH.M.Si bersama DR.Ir.Andi.Bustan yang diusung Partai Politik PKB, GOLKAR, DEMOKRAT, PKS, PDI P, GELORA, PERINDO, dan PKN mendapatkan nomor urut 3 di Pilkada Barru 2024.

Pengundian nomor tersebut dilakukan, setelah sebelumnya mereka resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru, oleh KPU Kabupaten Barru.

Setelah pengundian dilakukan, masing-masing calon diberikan waktu sepuluh menit untuk sampaikan sepatah kata kepada masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Barru.

Berita Terkait
Berita Populer