BARRU,- Sejumlah fakta berhasil diungkap terkait pemberitaan dan unggahan media sosial mengenai peristiwa penarikan sebuah mobil yang dikendarai oleh salah seorang personel Logistik Polres Barru di Makassar.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, ketika anggota tersebut tengah mengantar orang tuanya menjalani terapi stroke. Mobil yang digunakan untuk membawa orang tuanya itu kemudian didatangi oleh pihak leasing, yang menunjukkan dokumen bahwa kendaraan tersebut berstatus kredit macet.
Menurut informasi yang dihimpun, kendaraan itu langsung diserahkan, dan anggota tersebut bersikap koperatif. Yang bersangkutan bahkan segera memindahkan kedua orang tuanya ke kendaraan lain yang disewa di tempat kejadian agar proses pengobatan tetap dapat dilanjutkan. Tidak ada ketegangan maupun penolakan saat unit tersebut diamankan.
Pasca insiden, anggota yang bersangkutan melaporkan sendiri kejadian itu ke Polres Barru dan memberikan penjelasan lengkap mengenai asal-usul kendaraan tersebut. Mobil Honda Mobilio berwarna hitam tersebut dibeli oleh kakaknya pada tahun 2021 dari seseorang yang mengaku bernama AM yang berdomisili di Kabupaten Pinrang. Pembayaran uang muka sebesar Rp40 juta dilakukan, sementara penjual berjanji menyerahkan BPKB setelah pelunasan. Namun hingga kini, penjual tersebut tidak dapat dihubungi.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga telah melaporkan pihak AM terkait penipuan transaksi jual beli kendaraan, termasuk hilangnya penjual, tidak diserahkannya BPKB, serta kondisi kendaraan yang ternyata masih berstatus kredit.
Saat ini, proses penyelidikan dugaan penipuan tersebut tengah berjalan. Polres Barru tengah menelusuri keberadaan dan identitas pihak penjual yang telah menimbulkan kerugian ke pihak korban.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E saat dihubungi awak media membenarkan adanya laporan tersebut. Senin (08/12/2025).
“Benar, yang bersangkutan sudah membuat aduan terkait penipuan transaksi jual beli. Yang dilapor berinisial AM, warga Kabupaten Pinrang,” jelas Kasi Humas.





