BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Dusun Garongkong, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru. Penyelidikan mendalam oleh awak media mengungkap modus tambang emas ilegal yang disamarkan sebagai galian C untuk bahan konstruksi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan secara masif dan mengakibatkan kerugian bagi negara.
Menurut laporan warga setempat yang enggan disebut namanya, tambang di Garongkong awalnya mengklaim beroperasi sebagai tambang galian C untuk pengambilan pasir dan batu. Namun, di balik aktivitas tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya eksploitasi emas ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi.
Modus Operasi Licik
Modus yang digunakan pelaku diduga melibatkan penggunaan alat berat untuk menggali material tambang. Material tersebut kemudian dicuci di lokasi menggunakan talang khusus, yang secara teknis dirancang untuk memisahkan emas dari tanah dan batuan.
Praktik ini menjadi bukti nyata adanya eksploitasi emas yang bertentangan dengan perizinan yang dimiliki.
Seorang warga mengungkapkan kecurigaan mereka terhadap aktivitas tambang ini. “Awalnya mereka bilang hanya mengambil galian C untuk konstruksi. Tapi setelah kami perhatikan, ternyata yang diincar emasnya,” ujar salah satu warga.
Kerugian Lingkungan dan Hukum
Aktivitas tambang emas ilegal ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampaknya, lahan di sekitar tambang menjadi rusak, ekosistem terganggu, dan aliran sungai tercemar akibat limbah pengolahan emas.
Masyarakat setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan operasi tambang ilegal tersebut. “Kami sudah lama menduga ada yang tidak beres. Sekarang, dengan bukti yang ada, pemerintah harus segera bertindak sebelum kerusakan semakin parah,” ujar seorang warga lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku, memulihkan kerusakan lingkungan, dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Tambang emas berkedok galian C ini menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan dapat membuka peluang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Laporan: Tim Investigasi