BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Praktik parkir liar dan pungutan liar (Pungli) diduga terjadi di kegiatan Pasar Malam yang berlokasi di samping Alun-alun Colliq Pujie kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan pasar malam tersebut sudah berlangsung selama beberapa hari.
Sejak dimulainya pasar malam di sebelah selatan Alun-alun kota Barru, praktik pungutan liar (Pungli) khususnya di bidang perparkiran merajalela, bahkan menjurus meresahkan pengunjung.
Ketua Harimau Indonesia Bersayap (HIB) Kabupaten Barru, Ir. Abdu Samid kepada awak media mengatakan bahwa biaya parkir yang ditetapkan secara sepihak dan legalitas pengutipan parkirnya menggunakan karcis Terminal/pasar bukan peruntukanya.
Samid menambahkan, praktik parkir liar tersebut dilakukan pada bahu jalan raya arah pasar Mattirowalie dan jalur lintas sebelah selatan alun-alun, selain itu juga mengganggu pengguna jalan lainnya menuju alun-alun Barru di karenakan bahu jalan yang di gunakan sebagai lahan parkir hampir memenuhi badan jalan.
Disisi lain saat awak media ini mendatangi salah satu oknum Perhubungan Agussalim yang bertugas di lokasi parkiran pada pukul 9:39 Wita (24/01/2024).
Agussalim Mengatakan iya betul pak kami menggunakan karcis terminal/pasar karna aturan sudah ada Perdanya bahwa bahu jalan bisa dijadikan lahan parkir cuman karcis yang kita pake ini bukan peruntukanya di sini dan karcis khusus pengunaan bahu jalan sementara di buat, “ucap agussalim.
Sempat terjadi kesalahpahaman dengan salahsatu Staff Bappemda Amar, terkait legalitas perijinan pasar malam dan pengutipan parkir dipertanyakan oleh awak media ini, saat kegiatan pasar malam dalam hal jasa parkir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pelaksana kegiatan Pasar Malam dan Kadis Perhubungan belum berhasil dikonfirmasi(Tim).