BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Jumat, 26 Januari 2024 bertempat di Aula Desa Bojo telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Bojo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Barru, PLT Camat Kecamatan Mallusetasi, Kepala Desa Bojo, Ketua BPD beserta jajarannya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lembaga Desa lainnya serta tokoh masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut.
Berdasarkan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antarwaktu Pasal 22 yaitu Pertama Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Kedua, Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD PAW yang baru dilantik Harianto, secara resmi menggantikan anggota BPD yang telah mengundurkan diri yakni Bapak Andi Umar Pallawa Gau, Acara tersebut dimulai Pembukaan, menyanyikan lagu Kebangsaaan Indonesia Raya, Pembacaan SK, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Bojo yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M Si.
“Suardi Saleh, selamat kepada Bapak Hariyanto Yahya atas jabatan yang diamanahkan hari ini dan seterusnya atas dilantiknya sebagai anggota BPD Desa Bojo”tegasnya.
Dan saya yakin Hariyanto Yahya dilantik hari ini pancarkan cahaya semangat walaupun orangnya kecil tapi semangatnya (Battowa) sesuai nama kampungnya” dalam candaan Bupati Barru.
Ucapan terima kasih kepada Bapak Andi. Umar Pallawa Gau atas dedikasinya selama melaksanakan tugas sebagai anggota BPD Desa Bojo dan Selamat bertugas kepada Bapak Selamat Hariyanto, sebagai anggota BPD Desa Siddo yang telah dilantik”tutupnya.