Suara Bangsa

Pemdes Siddo Gelar Sosialisasi Hukum Pengawalan Dana Desa TA.2023

BARRU,SUARABANGSAINDONESIA— Pemerintah Desa Siddo,Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru menggelar sosialisasi hukum pengawalan dana desa tahun 2023 oleh Narasumber Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Barru Ahmad Syauki ,S.H.

Acara tersebut bertempat di Aula Kantor Desa Siddo, Rabu (15/03/2023).

Kepala Desa Siddo Khaerul Rijal,S.T dalam sambutannya mengatakan, bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum dalam pengawalan penggunaan Dana Desa.

Untuk sosialisasi ini, agar selaku pemerintah Desa beserta Staf dan perangkatnya dan masyarakat dapat mengetahui penggunaan Dana Desa sesuai dengan regulasi yang ada.

Sekretaris Camat Soppeng Riaja Andi Rukiyah mengapresiasi sosialisasi hukum pengawalan Dana Desa.Bila penggunaan Desa dimanfaatkan dengan baik untuk menghindari PIhak Desa dan masyarakat tidak berhadapan dengan hukum.

Kejari Barru dalam hal ini diwakili Kasi Intel Ahmad Syauki,S.H mengucapkan selamat kepada Kepala Desa Siddo yang terpilih pada pilkades lalu.

Disampaikan Ahmad Syauki dalam awal materinya bahwa Pemerintah telah meluncurkan program unggulan Jaga Desa untuk bersama-sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (K/L) lainnya bersinergi mengawal pembangunan di Desa.

Dalam fungsinya, Program jaga Desa bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan dana yang digunakan tepat sasaran, harapnya

Dia menegaskan, Penggunaan ADD tidak bisa digunakan bila tidak ada dalam RAPB Desa.Dana Desa jangan sekali-kali digunakan apabila tidak ada yang masuk.Kalau ada yang mau dimasukkan nanti pada saat perubahan.

Lebih lanjut, penggunaan ADD itu tujuannya membangun dan mensejahterahkan masyarakat. Olehnya pemanfaatannya dikelola dengan baik dan ada di RABP Desa.

Dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendirikan badan usaha milik desa atau Bumdes guna mendorong perekonomian masyarakat Desa.
Seperti pengelolaan BUMDes harus transparan agar tidak diselewengkan. “Yang terpenting, tidak hanya banyaknya BUMDes yang dibentuk, tetapi apakah secara kelembagaan, ekonomi rakyat desa semakin kuat atau tidak, harapnya

Hal-hal yang berpontensi penyelewangan Dana Desa diantaramya pembangunan tidak sesuai sfesifikasi, penyetoran Dana Desa kepada kecamatan dan Kabupaten (gratifikasi), konkalikong pembelian material, penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan,jelas dalam materinya

Sosialisasi hukum tersebut, turut dihadiri Anggota BPD, Babinkamtimas Desa Siddo Ipda Abdul Salam,Ketua Bumdes, seluruh Staf dan aparat Desa, Kepala Dusun, RT dan tokoh masyarakat.

(Man/Dm)

Berita Terkait
Berita Populer