Suara Bangsa

Pemerintah Pasangkayu Tegaskan Status Dedi Lasandidi dan Ormasnya Yang Tidak Terdaftar

 

Pasangkayu- 10 Maret 2025 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasangkayu menegaskan status Serikat Petani Pasangkayu sebagai organisasi masyarakat (Ormas) yang tidak terdaftar di data pemerintahan.Senin (10/03/2025).

Plt. Kepala Badan Kesbangpol dan Politik Muhammad Abduh dalam surat keterangannya menegaskan Serikat Petani Pasangkayu yang diketuai oleh Dedi Lasandidi dengan alamat Kelurahan Pasangkayu tidak masuk dalam daftar Ormas resmi yang beroperasi di wilayahnya.

Sebagai informasi, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mengatur berbagai hal terkait Ormas, seperti pengertian, tujuan, fungsi, dan hak dan kewajibannya.

Selain itu, PP No. 58 Tahun 2016 yang menjadi turunan peraturan yang mengatur pelaksanaannya menegaskan bila Ormas wajib melaporkan keberadaanya serta kepengurusannya kepada Pemerintah setempat.

Kemudian mengacu pada kedua beleid tersebut, Muhammad Abduh menegaskan bahwa Dedi Lasandidi serta Serikat Petani Pasangkayu belum melaporkan keberadaanya.

“Dengan ini menyatakan bahwa Ormas/LSM Serikat Petani Pasangkayu, tidak terdata di dalam data base atau tidak melaporkan keberadaanya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasangkayu,” tegasnya dalam surat keterangan.

Di sisi lain, Dedi Lasandidi menyebarkan kabar miring mengenai beberapa perusahaan di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat telah melakukan perampasan lahan, tanpa alasan yang berdasar serta data yang valid.

Sebagai informasi, pria dengan nama lengkap Dedi Sudirman Lasandidi ini dikenal sebagai aktivis asal Sulawesi Barat juga merupakan inisiator Gerakan PEOPLES LETTER dan Aliansi Masyarakat Penjaga Alam.

Aktivitas terbaru, pria yang tidak pernah menamatkan bangku sekolah menengah ini adalah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia meminta perhatian kepala negara supaya membantu mengadvokasi kepentingan rakyat yang tengah ia perjuangkan.

Dalam surat tersebut ia melontarkan dugaan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Sulawesi Barat terlibat dalam mafia tanah, merampas lahan bahkan beroperasi secara illegal. Ia juga menyebut bahwa perusahaan mengusai lahan melebihi izin resmi yang telah dimiliki.

Dugaan dan pengaduan yang disampaikan melalui surat kepada Presiden RI itu disampaikan Dedi selaku Ketua Serikat Petani Pasangkayu.

Namun, amat disayangkan, ternyata organisasi masyarakat (ormas) bernama Serikat Petani Pasangkayu yang seakan mengenalkan diri sebagai pejuang hukum itu legalitasnya sendiri sangat tidak jelas. Adapun tuduhan yang ia layangkan tidak berdasarkan data yang valid.

Selain itu, Dedi Lasandidi juga pernah melaporkan Kasus besar ke Kejaksaan Agung RI dengan tujuan Surat langsung kepada ST Burhanuddin yang baru saja menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada 2021.

Lalu pada 2022 Dedi yang pada saat itu mengatasnamakan dirinya sebagai Tokoh Komunitas Suku Kaili Tado melakukan aksi protes dan mengakui Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perkebunan di Sulawesi Barat adalah tanah ulayat milik masyarakat Kaili Tado.*

Berita Terkait
Berita Populer