BARRU,SUARABANGSAINDONESIA – Semarak Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 terasa istimewa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barru.
Dalam sebuah upacara khidmat pada 17 Agustus 2025, Rutan Barru menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 288 narapidana sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 dan Keputusan Nomor PAS-1381.PK.05.03 Tahun 2025.
Proses penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Amsar, S.H.
Dalam sambutannya, Amsar menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bukti nyata keberhasilan program pembinaan yang telah dijalani oleh para warga binaan.
“Remisi ini adalah hak konstitusional yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik. Ini juga merupakan perwujudan dari pemajuan Hak Asasi Manusia,” ujar Amsar.
Tiga Narapidana Langsung Bebas
Dari total 288 narapidana yang menerima remisi, 205 orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum (RU).
Kategori remisi ini beragam, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Paling banyak, 134 narapidana mendapatkan potongan masa pidana selama 3 bulan.
Yang paling menggembirakan, tiga narapidana langsung menghirup udara bebas karena masa pidana mereka telah habis setelah dikurangi remisi.
Momen ini menjadi puncak kebahagiaan dan motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri.
Selain itu, sebanyak 280 narapidana juga mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD), sebuah remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Besaran remisi dasawarsa ini bervariasi, dengan besaran tertinggi mencapai 90 hari yang diberikan kepada 259 narapidana.
Amsar berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
”Kami berharap, mereka yang hari ini bebas bisa kembali berbaur dengan keluarga dan masyarakat, menjadi pribadi yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutup Amsar.





