BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Komisaris Travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj. Heriah, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis (20/2). Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penipuan terkait pelayanan perjalanan umrah.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah melaporkan ketidaksesuaian layanan di Tanah Suci dengan perjanjian yang telah disepakati. Para jemaah mengeluhkan makanan nasi kotak yang sudah basi serta perintah untuk mematikan lampu di kamar hotel, yang dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan yang dijanjikan.
Selain itu, jumlah kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun lima bulan penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih berat, yakni dua tahun penjara.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Barru guna mengantisipasi reaksi dari jemaah maupun pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih agen perjalanan umrah dan memastikan layanan yang dijanjikan benar-benar sesuai dengan kontrak yang disepakati.