BARRU, — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil menangkap seorang pria berinisial Ibrahim M alias Rahim (51), terduga pelaku tindak pidana pembakaran di Kecamatan Tanete Rilau. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tellumpanua pada Minggu, 21 September 2025.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban pada 16 September 2025, yang mendapati rumah dan kendaraannya terbakar di Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau. Akibat kebakaran tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim dan Satintelkam Polres Barru menemukan bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan. Pelaku, Ibrahim, mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar rumah korban dengan cara menyiramkan bensin Pertalite, lalu menyulutnya dengan korek api.
Motif di balik aksi ini adalah masalah pribadi. Pelaku merasa sakit hati karena menduga istrinya menjalin hubungan dengan suami korban. Setelah melakukan aksinya, Ibrahim sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah perbatasan Kabupaten Soppeng sebelum akhirnya ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu botol bekas berisi bensin Pertalite ukuran 1,5 liter.
- Empat botol oli bekas.
- Satu korek api berwarna putih.
- Satu unit motor Honda Stylo berwarna hijau dengan nomor polisi DD 3773 XX.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.





