Suara Bangsa

PT. DMS di duga Rusaki Hutan Mangrove dan Nambang Hutan Lindung. Ketua KOMPLIT SULTRA akan adukan Ke Kementerian ESDM dan KLHK RI Serta Mabes Polri

SBI| Sultra Konut – Jakarta, 17 Agustus 2022. Konawe Utara tak henti-hentinya menjadi primadona bagi pengusaha nikel atau biasa di sebut dengan investor yang bergerak di bidang pertambangan di karenakan kekayaan alam di sudut Utara Sulawesi Tenggara ini sangatlah melimpah. Tak tanggung-tanggung banyak investor yang tak ragu menginvestasikan pundi-pundinya untuk mendapatkan keuntungan. Terhitung ada 71 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdaftar di Modi Minerba.

Namun sayangnya di balik kekayaan alam yang terdapat di bumi oheo Konawe Utara sapaan akrabnya banyak juga investor yang salah menggunakan izin tersebut akibat serakah demi mendapatkan tambahan pundi-pundi Dollar demi melancarkan aktivitas pertambangan yang di duga Ilegal atau tak resmi, seperti yang terjadi pada IUP PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang terletak di Desa TokoWuta Kec. Lasolo yang terlihat melakukan aktivitas pertambangan yang di duga telah menerobos Hutan Lindung tanpa dasar syarat administrasi sesuai dengan peraturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Merujuk kepada UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Terlebihnya lagi dugaan besar telah menerobos Kawasan Hutan Mangrove yang merupakan wilayah observasi penahan ombak di bagian pesisir desa TokoWuta.

Senada dengan hal tersebut Andi Arman Manggabarani selaku Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (KOMPLIT SULTRA) yang merupakan putra asal kecamatan Lasolo Konawe Utara akan angkat bicara persoalan tersebut. “Sesuai dengan pemberitaan yang sampai saat ini hangat di perbincangkan oleh para kaum pemikir atau pemuda Konawe Utara yang aktif melakukan aksi demonstrasi pada IUP. PT. DMS yang terletak di desa TokoWuta Kec. Lasolo kabupaten Konawe Utara telah banyak di benarkan bahwa terbukti melakukan pelanggaran aktivitas pertambangan. Selain Penambangan Kawasan Hutan Lindung tanpa adanya Syarat atupun izin yang dimiliki ternyata juga telah Menerobos Kawasan Hutan Mangrove untuk memuluskan pembangunan Jetty atau pelabuhan tempat bongkar muat Ore Nikel. Hal ini seharusnya menjadi landasan banyak orang maupun pemerintahan untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang mereka lakukan karena cacat administrasi dan juga telah melanggar aturan yang berlaku seperti UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Serta PP Nomor 23 Tahun penyelenggaraan Kehutanan sedangkan tindak pidananya yakni penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp1,5 milliar dan Rp10 milliar.”

Lanjutnya “Hal ini tidak bisa di biarkan secara terus menerus, kami dari KOMPLIT SULTRA sudah banyak bukti di lapangan dan akan mengadakan Aksi demonstrasi serta mengadukan hal ini kepada pihak yang berwenang seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) serta kepada Pihak Bareskrim Polri.” Tutupnya.(Red)

Berita Terkait
Berita Populer