Suara Bangsa

PT MPL Dituding Membungkam Kebebasan Pers, Publik Desak Audit Perizinan Operasional

 

 

 

Sekadau, Kalimantan Barat – Suara Bangsa. R I | Setelah pemberitaan terkait tumpahan minyak CPO milik PT Makmur Prima Lestari (MPL) yang mencemari Sungai Desa Gonis Tekan menjadi viral di sejumlah media, perusahaan tersebut kini diduga mencoba membungkam kebebasan pers. Pemberitaan pertama kali muncul pada 23 Januari 2025, dengan tajuk seperti “Minyak CPO Milik PT MPL Tumpah di Sungai Buat Warga Resah”, yang menyoroti dampak kelalaian perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pihak PT MPL dikabarkan menghubungi beberapa kantor redaksi media, termasuk Kalimantanpos.online, pada Kamis (23/1) pukul 11.00 WIB, melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin “berkoordinasi.” Namun, salah satu perwakilan perusahaan mengakui bahwa pihak manajemen belum memberikan arahan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Ketika perwakilan media memberikan tanggapan bahwa pemberitaan yang ada hanyalah upaya menyuarakan fakta di lapangan, perusahaan justru meminta agar berita tersebut dihapus. Permintaan ini langsung ditolak oleh redaksi, mengingat sesuai Undang-Undang Pers, penghapusan berita tidak diperbolehkan. Sebagai gantinya, perusahaan hanya dapat menggunakan hak jawab atau klarifikasi.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Kebebasan Pers
Majang, Pimpinan Redaksi Kalimantanpos.online, mengungkapkan bahwa permintaan penghapusan berita oleh PT MPL merupakan tindakan melawan hukum dan indikasi upaya membungkam kebebasan pers. Tindakan ini, menurutnya, juga mencederai demokrasi, di mana pers memiliki peran sebagai pilar keempat.

Hasil investigasi tim media di lapangan mengungkapkan dugaan bahwa PT MPL belum sepenuhnya layak beroperasi. Temuan ini mengarah pada potensi pelanggaran regulasi, termasuk izin lingkungan.

Bola Panas di Tangan Pemerintah Daerah
Upaya konfirmasi terkait izin lingkungan PT MPL juga memunculkan kebingungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sekadau, Apeng Petrus, mengarahkan pertanyaan kepada Dinas LH Provinsi Kalimantan Barat. Namun, Kepala Dinas LH Provinsi, Ir. Adi, menyarankan agar kembali berkoordinasi dengan Dinas LH Kabupaten Sekadau. Saling lempar tanggung jawab ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan lingkungan terhadap perusahaan tersebut.

Tuntutan Transparansi dan Audit Perizinan
Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, menegaskan bahwa status perizinan PT MPL perlu segera diaudit. Menurutnya, ada keraguan besar terhadap kelayakan operasional perusahaan, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Mengingat kompleksitas permasalahan perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat, pemerintah daerah harus melakukan kajian ulang terhadap legalitas dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Yayat.

Yayat juga menyoroti dampak sosial dari aktivitas perusahaan kelapa sawit, seperti konflik lahan dan pengelolaan hasil kebun yang dinilai tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas secara yuridis demi memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Diminta Tidak Abai
Publik mendesak pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk segera turun tangan dan memberikan klarifikasi terkait perizinan PT MPL. Jika perusahaan terbukti melanggar, maka sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus diterapkan.

Laporan ini akan terus diperbarui seiring perkembangan investigasi oleh tim media.

Redaksi
Sumber: Yayat Darmawi
Laporan: Majang & Tim Gabungan Media

Berita Terkait
Berita Populer