Suara Bangsa

Studi Kasus Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Barru, HRD: Bagian Keempat

OPINIPUBLIK,—Surat Gubernur tentang HRD keluar, BK DPRD Barru Meradang Pada kesempatan ini, kita akan lanjutkan pembahasan artikel yang sebelumnya yang berjudul “Aroma “Abuse of Power” BK DPRD Kab. Barru dalam Kasus HRD (Studi Kasus Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Barru HRD Bagian Kedua) dan untuk mendapatkan pemahaman yang utuh, kami persilahkan juga membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul ” Independensi Hukum vs Intimidasi Massa” (Studi Kasus Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Barru : HRD) dan “Kemana Muara Putusan BK DPRD Kab. Barru dalam Kasus HRD” (Studi Kasus Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Barru : HRD. Dan kali ini kita akan bahas lagi “Surat Gubernur tentang HRD keluar, BK DPRD Barru Meradang”.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pertanggal 20 November 2025 telah mengeluarkan surat dinas resmi bernomor 170/17525/BIRO Pemotda perihal Penyampaian Sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap surat yang dikirimkan Bupati Barru Nomor 100.1.4.4/3059/Pemerintahan tanggal 24 September 2025, Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru Untuk Memperoleh Peresmian Pemberhentian HRD.

Dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas menolak semua Amar Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan Atas Dugaan Pelanggaran Sumpah/Janji Dan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2025 (selanjutnya disebut Keputusan Badan Kehormatan DPRD). Dan beberapa point yang disampaikan Adalah sebagai berikut:

1. Pasal-pasal yang dikenakan kepada teradu tidak dapat dijadikan rujukan dalam penanganan dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik anggota dewan perwakilan rakyat daerah, karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Karena peristiwanya mendahului daripada aturannya maka atas dasar landasan yuridis formil bahwa untuk melegitimasi peristiwa hukum yang telah lampau, itu tidak bersesuaian dengan asas legalitas bahwa “dimana suatu perbuatan baru dapat dianggap melanggar hukum jika waktu peristiwa itu terjadi sudah ada peraturan yang melarangnya” serta asas non retroaktif bahwa “sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh diberlakukan secara surut/ peraturan perundang-undangan hanya berlaku untuk masa depan. Maka Keputusan BK DPRD Barru tersebut dianggap tidak dapat dijadikan dasar untuk peresmian penghentian untuk HRD.

3. Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan Atas Dugaan Pelanggaran Sumpah/Janji Dan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2025 (selanjutnya disebut Keputusan Badan Kehormatan DPRD) tidak memenuhi syarat secara substansial.

4. Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan Atas Dugaan Pelanggaran Sumpah/Janji Dan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2025 (selanjutnya disebut Keputusan Badan Kehormatan DPRD) dikembalikan untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat ini menjadi angin segar buat teradu HRD yang sedari awal bersikukuh menyatakan diri tidak bersalah sekaligus menjadi pukulan telak bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru. Seharusnya surat ini menjadi legitimasi buat seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan lagi tindakan-tindakan provokatif yang bisa saja mencederai proses hukum yang telah dilewati.

Di rubrik opini sebelumnya, kami telah sampaikan bahwa dalam hukum administrasi negara, setiap pejabat memiliki kewenangan yang Namun, untuk bersumber dari peraturan perundang-undangan. menggunakan kewenangan itu harus memenuhi tiga syarat utama (menurut Indroharto, pakar hukum administrasi Indonesia):

1. Wewenang harus sah (rechtmatig) bersumber dari peraturan hukum yang jelas.

2. Cara pelaksanaannya harus sesuai prosedur (formil).

3. Tujuannya harus sesuai dengan maksud pemberian wewenang (materiil).

Kalau pejabat tidak kompeten, maka tiga hal di atas sering dilanggar, sehingga muncullah :

1. Maladministrasi,

2. Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir),

3. Tindakan sewenang-wenang (willekeur) Namun hal ini tidak diindahkan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru bahkan arogansi fikirannya semakin dipertontonkan didepan publik. Alih-alih melaksanakan point-point yang termuat dalam surat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru malah “menggurui” Provinsi Sulawesi Selatan tentang aturan main penghentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

Dalam surat terbaru Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru (yang seharusnya berkop DPRD Kab. Barru dan ditandatangani Ketua DPRD Kab. Barru) yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Selatan pertanggal 12 Desember 2025 tentang Sanggahan BK DPRD Kab. Barru atas Surat Penyampaian Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 170/17525/BIRO Pemotda tanggal 20 November 2025, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru nampak sangat ngotot memaksakan pendapatnya walaupun melanggar aturan-aturan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Padahal aturan main berkata jika seseorang anggota dewan diberhentikan tanpa prosedur resmi (misalnya karena tekanan politik atau penyalahgunaan wewenang pejabat tertentu), maka:

1. Ada pelanggaran administrasi,

2. Bisa ditindaklanjuti melalui PTUN, dan

3. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kekuasaan untuk menyingkirkan seseorang secara tidak sah, maka bisa dijerat Pasal 421 KUHP atau bahkan Pasal 3 UU Tipikor bila ada motif keuntungan tertentu.

Beberapa kejanggalan dalam surat Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru bernomor 100.3.11/44/XII/BK/2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Sanggahan BK DPRD Kab. Barru atas Surat Penyampaian Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 170/17525/BIRO Pemotda tanggal 20 November 2025 sebagai berikut:

1. Surat tersebut tidak menggunakan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru dan tidak ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru. padahal surat usulan pemberhentian Sdr HRD sebagai anggota DPRD Kab. Barru yang dikirim ke Bupati Barru sebelumnya menggunakan Kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru. Ini menunjukkan arogansi memaksakan pendapat yang “mungkin” tidak disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru.

2. Dalam surat tersebut Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru Adalah Mitra Sejajar dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal prinsip mitra sejajar dalam pemerintahan hanya berlaku dalam satu tingkat pemerintahan daerah, yakni DPRD Kabupaten/Kota Adalah mitra sejajar dengan Bupati/Walikota, DPRD Provinsi adalah mitra sejajar dengan Gubernur jadi DPRD Kabupaten/Kota bukan mitra sejajar terhadap Gubernur. Ini adalah bahan lelucon bagi mahasiswa hukum dan mahasiswa manajemen administrasi semester satu.

3. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru terkesan “menggurui” Gubernur Provinsi Selatan terkait kewenangan masing-masing Lembaga. Padahal surat yang dikirimkan Gubernur Provinsi Selatan adalah buah perjalanan panjang dari tinjauan hukum yang dimiliki oleh perangkat pemerintah, tidak seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak memiliki perangkat biro yang menangani aturan perundang-undangan.

4. Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru mendalilkan dalam suratnya bahwa Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru telah bersifat final dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar telah menolak gugatan yang diajukan pihak HRD sebagaimana Putusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Padahal amar Keputusan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 52/PEN-DISS/2025/PTUN.MKS tanggal 4 September 2025 dalam pertimbangannya menolak gugatan yang diajukan pihak HRD adalah (kami kutip langsung isi petikannya) “Keputusan Badan Kehormatan DPRD belum bersifat final dalam hal proses pemberhentian Angota DPRD, dan hanya bersifat final dalam pemeriksaan etik nya, selain daripada itu, akan sangat riskan dan berpotensi sia sia gugatan ini, apabila pada saat persidangan berjalan, kemudian diterbitkan Keputusan pemberhentian dari Gubernur, sehingga menurut pendapat kami, Penggugat harus menunggu Keputusan definitif tentang pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Dewan Perwkilan Rakyat Daerah oleh Pejabat yang Berwenang yang nantinya. juga akan diperiksa alasan pemberhentian tersebut, yaitu pelanggaran kode etik, sehingga Keputusan obyek Gugatan masih premature untuk digugat sehingga bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara”. Sangat jelas bahwa opini Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barru yang selama ini menggemakan bahwa keputusannya telah final dan tidak bisa diganggugugat adalah “Salah Besar”.

Hal inidisampaikan sendiri oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam petikan pertimbangan keputusannya.

Sebagai pengamat perilaku hukum, kami sebenarnya sangat berharap dengan surat yang dikirim oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bernomor: 170/17525/BIRO Pemotda perihal Penyampaian Sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap surat yang dikirimkan Bupati Barru Nomor 100.1.4.4/3059/Pemerintahan tanggal 24 September 2025, Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru Untuk Memperoleh Peresmian Pemberhentian HRD, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Barru dan terkhusus Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Barru melakukan evaluasi diri dan menjadi contoh dalam prinsip taat hukum dan taat asas. Karena jika anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Barru saja tidak melakukan pelanggaran etik, tidak taat hukum, tidak taat asas dan tidak taat administrasi, maka bagaimana mungkin rakyat yang diwakilinya bisa beretika, taat hukum, taat asas dan taat administrasi. Bukankah pemimpin adalah representasi rakyatnya??.

Berita Terkait
Berita Populer