BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Rapat Komite UPTD SDN 166 Barru Wilayah II Kecamatan Pujananting.
Kegiatan ini berlangsung dengan hikmat yang dihadiri oleh Ketua Wilayah SD, para guru/wali dan pengurus komite UPTD SDN 166 Barru.
Dalam rapat ini, Abdul Rahman SPT, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komite UPTD SDN 166 Barru Kecamatan Pujananting.
Diketahui juga, Abdul Rahman S.Pt selain menjabat sebagai ketua Komite UPTD SDN 166 Barru, iya juga selaku kepala Desa di Pujananting.
Selain itu dia juga mantan Ketua KPU Barru dan siap menjalankan amanah yang diberikan sebagai ketua UPTD SDN 166 Barru kedepannya.
Dalam sambutannya, Ketua Wilayah SD sampaikan terimakasih kepada ketua yang lama serta Ketua baru terpilih, atas sumbangsinya sehingga acara rapat ini dapat terlaksana denga baik”,terang Ketua Wilayah
Dalam hal ini, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016.
Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.
Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.
Dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Adapun tugas pokok sebagai komite sekolah adalah, memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Hari ini Kamis (19/09/2024) berlangsung di ruangan kelas UPTD SDN 166 Barr Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, rapat koordinasi pihak sekolah bersama orang tua murid dengan agenda pemilihan pengurus Komite Sekolah dan membahas program tahunan di sekolah tersebut.
Pada kegiatan tersebut, telah dibentuk secara aklamasi pengurus inti Komite Sekolah UPTD SDN 166 Barru yang di komandoi oleh Bapak Abdul Rahman S.Pt, sebagai ketua.
“Jadi telah terbentuk pengurus komite sekolah untuk menunjang program sekolah pada beberapa tahun kedepan, dengan harapan sekolah kami ini bisa berkembang di bawah pimpinan ketua komisi Bapak Abdul Rahman S.Pt”,tutupnya.