Suara Bangsa

Vonis Inkrah 1 Tahun Kurungan Lapas, Owner PT.Alhijrah Nurul Jannah Hj.Heriah Masih Bebas Jalan Jalan

BARRU,—Pemilik PT. Alhijrah Nurul Jannah yaitu Hj Heria binti marhabat vonis penjarah 1 Tahun dianggap inkrah karena sudah tidak melakukan kasasi , dan sampai sekarang belum juga di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Barru

Hj.Haeria adalah seorang oknum ASN yang bekerja dilingkup Dinas Kesehatan Barru dan dibenarkan oleh kadis kesehatan dr.Amis Rifai.

Sebelumnya Hj Heria di tuntut 1 thn 5 miliar oleh JPU tapi hakim PN Barru dijatuhi hukuman penjara 2 tahun, namun pihak Terdakwa dan JPU menyatakan banding.

Hasil putusan banding di pengadilan tinggi makassar turun menjadi 1 tahun dinyatakan Inkrah karena pihak Terdakwa dan jaksa tidak melakukan kasasi lagi di MA.

Kekecewaan muncul pada korban penipuan perjalanan PT.Alhijra Nurul Jannah karena yang bersangkutan masih berleha-leha dan jalan-jalan serta terus ber sosmed FB dan WA ucap korban PT.Alhijrah

Hasil konfirmasi pihak JPU Kejaksaan Negeri Barru bahwa Hj Heria belum dieksekusi dengan alasan sakit, tetapi masa tersingkir tetap 1 tahun saat sebelum diksekusi dan tidak ada pengurangan.

Namun berbanding gerakan terbalik Hj Heria diluar sana, ‘tutur korban Alhijrah, Harapan para korban agar pihak kejaksaan negeri barru segera mungkin mengeksekusi terpidana Hj Heria setelah lebih dari 1 miliar keputusan dari PT Makassar

( Tim Investigasi FORUM JURNALIS BARRU )

Berita Terkait
Berita Populer