BARRU,SBI— Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., buka bintek RPJM Desa tahun 2023, Selain itu dipertegas pula dengan Peraturan Daerah Kab. Barru No 11 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Barru Nomor 22 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kab. barru Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Diingatkan, Kepala Desa dan Badan Permusyawarata Desa (BPD) merupakan mitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
“Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat ada pada saudara hingga 6 tahun kedepan, diamanatkan sekaligus sangat tergantung pada kinerja saudara”, tandas Bupati.
Bintek tersebut selain diikuti Tim Penyusun RPJM Desa , Juga dihadiri 28 Kepala Desa hasil Pilkades yang telah dilantik Bupati Barru belum lama ini.