BARRU,— Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Barru menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Erik Yudistira, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Kepala Badan Kesbangpol Barru, unsur TNI-Polri, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Barru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barru, serta pengurus FKUB dan perwakilan PWI Daerah Barru.
Rapat koordinasi ini difokuskan pada pemetaan potensi kerawanan dan mitigasi dini terhadap dinamika sosial keagamaan, khususnya terkait keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Kabupaten Barru jelang akhir tahun.
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejari Barru menjelaskan bahwa hingga saat ini stabilitas keamanan dan keagamaan di Kabupaten Barru relatif terjaga dan kondusif tanpa adanya insiden berskala besar.
Hal tersebut dinilai tak lepas dari kuatnya tatanan sosial keagamaan berbasis kultural, seperti peran DDI Mangkoso, serta pendekatan kearifan lokal (sabbara, sipakatau, dan sipakalebbi).
“Eksistensi Jemaat Ahmadiyah di Barru terbilang kecil dan berpusat di Desa Depo, berdampingan dengan lingkungan masyarakat setempat. Selama ini mereka mampu menjaga profil rendah di ruang publik dan menghormati batasan sensitivitas teologis lokal,” paparnya.
Meski demikian, pihak Kejaksaan menekankan pentingnya langkah preventif dan koordinasi lintas sektor.
Upaya antisipasi difokuskan pada penegakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008 serta Fatwa MUI, terutama guna memitigasi potensi pergerakan massa atau riak sosial menyusul adanya rencana kegiatan skala regional JAI di Makassar pada Desember mendatang.
Sebagai bentuk penanganan holistik, Tim PAKEM merumuskan sejumlah langkah strategis dan rekomendasi, di antaranya.
Pendekatan Persuasif dan Humanis, Mendorong dialog konstruktif bersama Kesbangpol dan FKUB dengan mengedepankan nilai kearifan lokal Bugis.
Sosialisasi Edukatif oleh MUI dan DDI Mangkoso Mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kemurnian akidah tanpa melanggar hukum, merusak fasilitas, maupun melakukan aksi main hakim sendiri (vigilantisme).
Deteksi Dini dan Sinergi Aparat Menguatkan koordinasi antara kejaksaan, TNI-Polri, dan pemerintah daerah untuk memantau indikasi pelanggaran SKB 3 Menteri di lapangan.
Melalui rakor ini, Kejari Barru berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan setiap bentuk penanganan aliran keagamaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.





