BARRU,SUARABANGSAINDONESIA— Pemerintah Desa Manuba mengadakan Penyuluhan Hukum terkait pengelolaan Dana Desa di Aula kantor Desa Manuba, Selasa (7/03/2023).
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Desa Manuba, Hasnah Sultan S. Dalam sambutannya, mengatakan untuk memudahkan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa Manuba demi tercapainya Pemerintahan Desa berjalan dengan bersih, aman, dan terhindar dari masalah hukum, maka Pemerintah Desa Manuba melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Pemateri dari Kejaksaan Negeri Barru.”ungkapnya
Desa Manuba, Kec.Mallusetasi, Kab.Barru mengadakan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa. Dan Penyuluhan Hukum (Jaga Desa) di bawakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab Barru,
Achmad Syauki SH, mengatakan Penyuluhan Hukum Dalam Pengelolaan Dana Desa perlu mensosialisasikan tentang Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Kabupaten Barru.
Maksud dan tujuan TP4D yakni: Untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadi tindak pidana korupsi sehingga perlu dilaksanakan rencana dan pelaksanaan yang sungguh-sungguh sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan optimal.
Untuk mendukung keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang ada di desa, contohnya Pengadaan Barang Jasa, Pembangunan Fisik melalui kegiatan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan Kerugian Negara, agar Desa Terhindari Korupsi ,” ujarnya
Pemerintahan desa yang baik semua kegiatan harus ada TPK kegiatan yang nantinya harus jeli, yang mana layak di pakai dalam hal kegiatan perkerjaan yang ada di desa dan pembelian matrial cari yang terdekat ada di Desa (lokal).
Perkerja masyarakat sekitar tidak boleh dari luar pemberdayaan masyarakat lokal dan tidak boleh mengunakan alat berat ,” ungkapnya .
Turut hadir, Anggota BPD Desa Manuba, Kepala Dusun, Staf Desa, Tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.