Suara Bangsa

Polisi Tangkap Lima Pencuri Sapi di Kabupaten Barru dan Satu Masih DPO

BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Polres Barru menggelar press reliees penangkapan pencuria sapi warga di Kabupaten Barru, Sulawesi-Selatan, Selasa (27/02/2024).
Satuan Reserse Polres Barru, menangkap lima pelaku pencuri ternak sapi di wilayah hukum Polres Barru.

 

“Kelima pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satreskrim Polres Barru AKP Doris, di Mako Mapolres Barru, sore hari.

Diketahui kelima pelaku yang terlibat pencurian ternak sapi yaitu IM Lojie, MM Bojo Baru, AM Bojo, KM Garessi, dan AR Bojo, sementara GM masih buron dan DPO.Disampaikan AKP Doris, kelima pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Menurutnya, kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan masyarakat yang kehilangan ternak sapi.

Pelaku tersebut melancarkan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Barru antaranya, Kelurahan Mangempang, Kelurahan Takkalasi, Bottoe Tanete Rilau, Dusun Lapao, dan Waempubbu Desa Binuang.
Dari hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Barru kelima pelaku berhasil ditangkap namun satu orang masih dalam pengejaran,ucapnya.Dikatakan Doris, dari hasil pemeriksaan sapi yang dicuri para pelaku dibawa kerumah salah satu tersangka untuk dipotong dan dagingnya dijual ke pasar-pasar terdekat dengan harga normal.

“Selain kelima pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa tali, kiring-kiring sapi, pisau, parang, dan dua unit mobil satu pick up satu avanza, adapun kerugian yang ditaksir kisaran Rp.90 juta rupiah, saat ini kelima pelaku sedang menjalani proses hukum,” katanya.

Atas kasus tersebut, AKP Doris mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing.

Turut hadir, Kasi Humas Polres Barru, Kasat Reskrim, beserta Awak Media Kabupaten Barru.
Berita Terkait
Berita Populer