BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru jelang pendaftaran ditutup pada Ahad Pilkada serentak dan mengumumkan masa pendaftaran calon independen atau perseorangan, di Dhisining Hotel Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.(12/5/2024).
Ketua KPU Barru umumkan penutupan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Barru jalur perseorangan akan berakhir pada 12 Mei 2024. Pukul 00.00 malam hari. Karena belum ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan KTP ke KPU Barru.
Menurut pihak KPU , bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.
“Syarat untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Barru jalur independen harus mendapatkan dukungan sebanyak 55.656 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak sembilan,” ujarnya.
Saat ini KPU Barru telah membuka layanan help desk untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang beminat maju sebagai calon independen. Namun sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang berkonsultasi terkait syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen.
KPU Barru menegaskan kemunculan calon perseorangan ini merupakan hak perseorangan yang diatur undang-undang (UU), yaitu memberi kesempatan bagi setiap warga negara untuk mencalonkan diri di luar jalur parpol. Dalam UU Pemilihan perseorangan ini hanya untuk DPD dan Pilkada.
“Waktu penyerahan dokumen berakhir pada 12 Mei, selanjutnya nanti proses nya ada verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi faktual, kami akan turun ke lapangan menanyakan apa yang bersangkutan benar mendukung bakal calon tersebut,” kata dia.
Saat disinggung mengenai penyebab minimnya pendaftar jalur perseorangan, mengatakan kemungkinan masyarakat menilai syarat dukungan yang besar yaitu 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta tahapan proses verifikasi yang faktual.