Suara Bangsa

Ketua LSM LP2TRI Provinsi SUL-SEL Muh. Ridwan Azis Angkat Bicara Soal Maraknya Tambang Ilegal di Wilayah Kerjanya

BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Ketua LSM LP2TRI Provinsi SUL-SEL Muh. Ridwan Azis Angkat Bicara Soal Maraknya Tambang Ilegal di Wilayah Kerjanya

Saya geram melihat kondisi di sejumlah daerah di provinsi Sulawesi Selatan khususnya di kabupaten Barru tempat kelahiran saya

Dimana hampir di setiap kecamatan terdapat aktivitas penambang elegal baik menggunakan alat berat ( eksapator ) maupun yang menggunakan mesin Dompeng

Degan alat pompanisasi guna menyedot pasir dari dasar sungai sehingga berpotensi menimbulkan abrasi sungai dan tentu saja sangat berdampak buruk pada kehidupan masyarakat disekitar.

Tempat kegiatan tersebut menurut hemat saya ini terjadi kurang ketegasan dan pengawasan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan dan tentu saja APH aparatur penegak hukum khususnya wilayah hukum kabupaten Barru.

Selanjutnya degan kondisi tersebut ada potensi pembiaran terhadap penegakan hukum dimana undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba.

Khusus golongan C di pasal 158 jelas di tegaskan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa memiliki ijin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milliar.

Di pasal lain menegaskan perampasan barang atau alat yang digunakan melakukan aktivitas tindak pidana kemudian perampasan hasil yang di peroleh dari aktivitas tindak pidana tersebut namun fakta di lapangan se olah-olah mengabaikan perintah undang undang tersebut.

Berita Terkait
Berita Populer