BARRU,SUARABANGSAINDONESIA—Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Barru kembali berhasil menyeret 4 pelaku narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Barru, Sulawesi Selatan.
Pada Kamis 27 juni 2024, sekitar pukul 01:00 diperoleh infomasi adanya peredaran narkoba jenis sabu disekitar jalan baronang kelurahan sumpang binangae kecamatan barru. Sekitar pukul 01:45 unit opsnal sat narkoba berhasil mengidentifikasi tersangka seorang lelaki dengan inisial IW. Dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 02:00. Dari tangan IW ditemukan 27 sachet narkotika jenis sabu yang siap edar.
Dari hasil introgasi diketahui IW telah menyerahkan 5 sachet lainnya kepada lelaki AG. Kemudian tim bergerak menangkap AG dan menemukan 5 sachet sabu tersebut.
Dari hasil introgasi keduanya diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari pasangan suami istri AK dan KR yang juga beralamat di jalan baronang. Sekitar pukul 02:30 tim opsnal melakukan penggerebekan dikediaman AK dan KR. dari tangan keduanya diamankan 44 sachet sabu siap edar.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik barang bukti yang disita positif berjenis amphetamine atau sabu seberat 41 gram.
Sangkaan pasal :
1. Lelaki IW pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
2. Lelaki AG pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
3. Lelaki AK dan perempuan KR pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Barru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.