Suara Bangsa

​LPSK Beri Penghargaan Khusus untuk Kejari Barru Terkait Penelusuran Aset Pelaku Kejahatan

MAKASSAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya perlindungan hak-hak korban tindak pidana. Bertempat di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (16/04/2026), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menganugerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barru beserta jajaran.

​Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kejari Barru dalam melakukan penelusuran aset (asset tracing) serta memastikan pemenuhan hak restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dalam sambutannya memberikan apresiasi khusus terhadap kinerja progresif jajaran Kejari Barru. Menurutnya, jaksa di Barru tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga aktif mencari solusi ketika pelaku tidak memiliki aset untuk membayar restitusi.

​”Langkah solutif yang diambil adalah memfasilitasi pemenuhan hak korban melalui kompensasi dari dana bantuan korban LPSK. Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum di Sulawesi Selatan sudah berorientasi pada pemulihan korban,” ujar Dr. Didik.

​Penghargaan dari LPSK tersebut diberikan secara spesifik kepada:

  1. Erik Yudistira, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Barru)
  2. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Barru
  3. Andi Muhammad Fatih, S.H. (Jaksa Penuntut Umum)
  4. Muhaimin, S.H. (Jaksa Penuntut Umum)

​Selain jajaran Kejari Barru, penghargaan serupa juga diberikan kepada Kajati Sulsel dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan atas keberhasilan program Layanan Saksi Prima.

​Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, menekankan bahwa capaian eksekusi restitusi di wilayah hukum Sulawesi Selatan, khususnya Barru, merupakan buah dari kolaborasi yang solid antar aparat penegak hukum.

​Hadir pula dalam acara tersebut Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, S.Pd., S.E., M.M., yang mengapresiasi inovasi layanan peradilan yang semakin ramah terhadap saksi dan korban.

​Kegiatan ini ditutup dengan sosialisasi mengenai hak atas restitusi bagi korban kekerasan seksual. Penyerahan dana bantuan korban secara simbolis menjadi bukti komitmen negara dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam menindak, tetapi juga lembut dalam merangkul serta memulihkan trauma para korban.

Berita Terkait
Berita Populer